SEMARANG – Sesuai yang dijadwalkan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan proses eksekusi terhadap sembilan rumah dinas Polri di Erlangga Tengah II dan Erlangga Tengah IV, Kota Semarang pada Rabu pagi (29/6/2022).
Proses eksekusi dilakukan PN Semarang setelah pada tingkat kasasi Mahkamah Agung gugatan Polda Jateng atas kepemilikan sejumlah bangunan tersebut dikabulkan dan berstatus inkrah. Polda Jateng, disebutkan telah empat tahun berjuang melalui jalur hukum atas kepemilikan asetnya tersebut yang selama ini ditempati warga umum.
Pada proses eksekusi, tim dari PN Semarang mengawalinya dengan membacakan amar putusan, kemudian petugas gabungan memasuki satu per satu dan mengecek kondisi rumah. Usai pengecekan, petugas memasang spanduk besar bahwa Sembilan rumah itu resmi milik Polda Jateng.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng Kombes Pol Imran Amir mengatakan pengadilan negeri Semarang meminta bantuan Polda Jateng untuk mendukung pengamanan proses eksekusi tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya menerjunkan 80 personil kepolisian.
“Yang eksekusi ini dari PN Semarang. Kita bertugas mengamankan. Ada 80 personil yang mengamankan, terdiri dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, ” kata Kombes Imran.
Disinggung mengenai adanya kondisi sejumlah bangunan yang telah rusak, Kombes Imran mengaku hal tersebut dapat disebabkan sejumlah faktor baik faktor usia bangunan maupun faktor lainnya.
“Polda selaku pemilik aset yang sah tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan tidak ada konsekuensi hukum atas kerusakan yang terjadi. Itu tidak kita permasalahkan. Hal yang terpenting bahwa aset ini milik Polri dan sudah ada keputusan hukum. Misal ada cat tembok yang mengelupas, nanti kita perbaiki, ” jelas Kabidkum.
Proses perbaikan bangunan, kata dia, akan ditangani Biro Logistik Polda Jateng. Dia menyebut sembilan bangunan rumah yang dieksekusi pengadilan itu adalah milik Polri dan pada awalnya digunakan sebagai hunian bagi anggota Polri pada tahun 1970-an.
“Namun belakangan para penghuninya bukan anggota aktif Polri, ” tandas dia.
Kombes Imran menyebut, secara umum proses pengamanan eksekusi berjalan cukup lancar. Polda Jateng menurutnya, telah melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif pada penghuni lama terkait keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan gugatan dari Polda Jateng.
"Pada akhirnya semua penghuni memaklumi dan bersedia mengosongkan rumah. Mereka sempat meminta waktu seminggu untuk memindahkan barang, " imbuhnya.
Polda Jateng sendiri, lanjutnya, telah menawarkan bantuan pengangkutan barang dan tempat tinggal sementara, namun para penghuni menolak dan menyatakan siap mengosongkan rumah secara mandiri.
"Semua secara sukarela mengosongkan rumah dan memindahkan barang ke rumah pribadi yang mereka miliki, " kata Kabidkum.
Terkait kelancaran proses eksekusi pengadilan negeri dan pengamanannya oleh polisi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Ucapan terima kasih pada pengadilan negeri Semarang atas kegiatan eksekusi aset milik Polri tersebut, dan juga terima kasih atas partisipasi para penghuni yang sangat kooperatif sehingga kegiatan eksekusi dan pengamanan berlangsung tanpa kendala. Apresiasi juga kami berikan pada media yang telah memberitakan pada publik sehingga masyarakat mengetahui dan ikut mendukung kelancaran kegiatan ini, " kata dia.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Diungkapkannya, sembilan rumah aset Polda Jateng yang telah dieksekusi pengadilan tersebut selanjutnya akan diperbaiki dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan dinas Polda Jateng.
"Proses rehab rumah akan dilaksanakan sebelum nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dinas Polri, " tutupnya.